Jakartat (SSM) - Nilai memiliki makna sesuatu yang berharga, bermutu, berkualitas, dan berguna bagi manusia. Jika sesuatu itu bernilai, berarti sesuatu itu berharga atau berguna bagi kehidupan manusia. Hal ini terdapat dalam Perumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Makna sila ini adalah:
Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama, dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Hormat dan menghormati, serta bekerjasama antara pemeluk agama, dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
Saling menghormati kebebasan, menjalankan ibadah sesuai dengan agama, dan kepercayaan masing-masing.
Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.
Makna sila ini adalah: Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
Saling mencintai sesama manusia.
Mengembangkan sikap tenggang rasa.
Tidak semena-mena terhadap orang lain.
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
Berani membela kebenaran dan keadilan.
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat Dunia Internasional, dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormat-menghormati, dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Makna sila ini adalah:
Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Rela berkorban demi bangsa dan negara.
Cinta akan Tanah Air.
Bangga sebagai bagian dari Indonesia.
Memajukan pergaulan demi persatuan, dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Makna sila ini adalah:
Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
Berrembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.
Makna sila ini adalah:
Bersikap adil terhadap sesama.
Menghormati hak-hak orang lain.
Menolong sesama.
Menghargai orang lain.
Melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama.
Lambang Garuda Pancasila
Lambang Garuda Pancasila
Lambang Garuda Pancasila
II. Makna Lambang Garuda Pancasila
Perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia
Simbol-simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam Pancasila, yaitu:
Rantai melambangkan sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Pohon beringin melambangkan sila Persatuan Indonesia
Kepala banteng melambangkan sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan putih berarti suci
Garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa
Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:
Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8
Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
Jumlah bulu di leher berjumlah 45
Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan
Tambahan.
Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.
Sejarah Awal
Pada tanggal 22 Juli 1945, disahkan Piagam Jakarta yang kelak menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Naskah rancangan konstitusi Indonesia disusun pada waktu Sidang Kedua BPUPKI tanggal 10-17 Juli 1945.
Menurut mereka tujuan perubahan tersebut supaya kita jangan menjadi terpecah-pecah sebagai bangsa, karena itu perlu dihilangkan kalimat-kalimat yang bisa mengganggu perasaan kaum Kristen atau pemeluk agama lain.
Usul perubahan itu mendapat perhatian serius dari para mahasiswa, dan mereka segera memperoleh persesuaian pendapat, karena masingmasing telah sama-sama menginyafi dan benar-benar menginginkan adanya persatuandan kesatuan bangsa. Persoalan tersebut oleh mahasiswa segera diberitahukan kepad Bung Hatta melalui telpon. Bung Hatta setuju untuk membicarakan hal itu sore hari itu juga tanggal 17 Agustus 1945, pukul 17.00. Untuk menjelaskan persoalan ini tiga orang diutus menghadap Bung Hatta sore itu, menyampaikan alasan perubahan yang dikemukakan wakil-wakil dari Indonesia Timur.
Perubahan-perubahan yang diajukan oleh para utusan ini dapt diterima oleh Bung Hatta dan akan disampaikan kepada Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 esok harinya.
Periode 1945-1949
Dalam kurun waktu 1945-1949, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Parlementer yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan penyimpangan UUD 1945.
Periode 1959-1966
Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:
MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
Pemberontakan G 30S
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan kembali menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun dalam pelaksanaannya terjadi juga penyelewengan UUD 1945 yang mengakibatkan terlalu besarnya kekuasaan pada Presiden.
Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
V. Perubahan UUD 1945
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000
Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001
Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 1999
Pernah saya unggah di Indonesia Mandiri :
http://www.indonesiamandiri.web.id/2014/07/nilai-nilai-pancasila-dan-uud-1945.html
Sapto Satrio Mulyo | Semoga Bermanfaat